Breaking News
Loading...
Tuesday, April 23, 2013

Info Post
Mendaftarkan blog wajib hukumnya bagi kalian yang mempunyai blog, dengan mendaftarkan blog ke mesin pencari ini bisa anda lakukan ke google, bing, baidu, ask saja. info sinta berpendapat bahwa ke 4 mesin pencari tersebut sudah cukup mewakili semua mesin pencari, untuk melakukan hal tersebut bisa anda simak di bawah ini

Cara mendaftarkan blog ke Google

Kunjungi http://www.google.com/addurl/
Pada bagian URL, silakan isikan dengan URL blog Anda.
Isikan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan blog Anda pada bagianComments.
Di bagian Optional, masukkan huruf verifikasi yang muncul ke dalam kotak kosong.
Klik tombol Add URL.

Cara mendaftarkan blog ke Baidu
Kunjungi http://www.baidu.com/search/url_submit.html
Terjemahkan halaman ke dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan fitur Google Translate.
Isikan URL blog Anda.
Masukkan kode yang tersedia ke kotak dan klik tombol di sebelahnya.

Cara mendaftarkan blog ke Bing
Kunjungi http://www.bing.com/webmaster/SubmitSitePage.aspx
Ketikkan karakter yang Anda lihat ke kotak kosong.
Isikan URL blog Anda.
Klik tombol Submit URL. ( Untuk cara pasang meta tag Bing bisa baca disini )

Cara daftar di ASK 
http://submissions.ask.com/ping?sitemap=http://alamatsitemap.xml
Nah jika alamat blog anda blogspot, masukkan URL blog anda seperti berikut:
http://submissions.ask.com/ping?sitemap=http://www.alamatbloganda.blogspot.com/rss.xml 

Dan agar lebih optimal, submit juga di:
http://submissions.ask.com/ping?sitemap=http://www.alamatbloganda.blogspot.com/atom.xml

demikian apa yang sampaikan untuk mendaftarkan blog anda ke mesin pencari, terindeks cepat atau lambat tergantung dari ke rutinan anda dalam posting.

0 comments:

Post a Comment

Leave Your Comments